Volkpop – Untuk mewujudkan ketertiban umum, Polres Tegal Kota menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang kasat mata. Salah satunya terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Polres Tegal Kota menggelar razia malam hari pada Sabtu (6/1/2024) di sejumlah ruas jalan di Kota Tegal.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Mantap Brata menjelang masa kampanye terbuka Pemilu 2024. Selain itu, juga sebagai tindak lanjut atensi dari pimpinan Polri, menyikapi keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong.
Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Lantas AKP Agus Joko Guntoro mengatakan, pihaknya menindak knalpot brong ini sebagai upaya menjaga ketertiban masyarakat. Apalagi, saat ini sedang diberlakukan Operasi Mantap Brata untuk mengamankan Pemilu 2024. Hal ini juga sebagai langkah antisipasi kerawanan kerusuhan yang bisa timbul dengan kendaraan berknalpot brong.
Baca juga: Deddy Corbuzier Bikin Film Baru Dangerous Humans, Hasil Kolaborasi Dengan Diaz Hendropriyono
“Kami menindak tegas pelanggaran yang kasat mata. Terutama knalpot brong atau yang tidak standar. Ini merupakan atensi langsung dari Kapolda Jateng. Apalagi saat ini sudah mendekati masa kampanye terbuka Pemilu 2024 mendatang,” kata AKP Agus JK.
Kasat Lantas mengatakan, malam ini pihaknya berhasil menindak 140 pelanggar berknalpot brong. Dari jumlah pelanggar tersebut, sebagian besar merupakan anak muda termasuk pelajar. “Malam ini kami mengamankan 140 kendaraan berknalpot brong. Sebagian besar pengendaranya adalah remaja. Kita tindak dengan tilang dan kendaraan kita tahan dan kita perintahkan untuk mengganti knalpot kendaraannya dengan yang standar,” jelas Kasat Lantas.
Kasat Lantas menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap knalpot brong. Karena banyak keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu. Oleh karena itu, Polres Tegal Kota tidak segan-segan menindak tegas pengendara berknalpot brong. “Penertiban akan terus kami lakukan dan diimbangi dengan sosialisasi. Karena selain menimbulkan suara bising, juga bisa menimbulkan gesekan antar pengguna jalan. Untuk itu kami melarang penggunaan knalpot brong,” ujarnya.
Baca juga: Daftar Tempat Wisata di Sekitar Gunung Slamet yang Murah Meriah Namun Tetap Estetik
Kasat Lantas menambahkan, berdasarkan pengamatan di lapangan. Pada saat jam pulang sekolah, jalanan sepi dari kendaraan berknalpot brong. Dengan demikian, ia menyimpulkan bahwa sebagian besar pengguna knalpot brong adalah anak muda termasuk pelajar. Oleh karena itu, sasaran prioritas sosialisasi adalah dengan mendatangi langsung sekolah-sekolah.
“Selain melakukan penertiban dengan cara tilang, kami juga terus melakukan sosialisasi. Perlu diketahui bahwa penggunaan knalpot brong dapat diancam hukuman penjara dan denda. Seperti yang tertuang dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 285 ayat (1) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahwa dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-,” pungkas Kasat Lantas.