Volkpop – Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan Lerahinga-Banitobo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lembata tahun anggaran 2022. LYL, salah satu tersangka kasus korupsi dana pemulihan ekonomi di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengembalikan uang kerugian negara sebesar satu miliar rupiah pada Kamis, 12 September 2024.
Uang tersebut dititipkan di kantor Kejaksaan Negeri Lembata oleh suami LYL, Wilhelmus Wilianto, didampingi pengacaranya. Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan, mengatakan bahwa meskipun telah mengembalikan kerugian negara, hal ini tidak menghapus tanggung jawab pidananya.
“Uang yang dikembalikan digunakan sebagai pengganti kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut,” katanya.
Baca juga: Korban Teror Ketuk Pintu di Kota Banjar Bikin Resah Warga, Polisi Turun Tangan dan Pastikan Hoaks
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Lembata menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan Lerahinga-Banitobo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lembata tahun anggaran 2022.
“Ketiga tersangka tersebut adalah LYL, selaku Kuasa Direktur Utama PT. Lembata Jaya, AP selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan YM selaku Konsultan Pengawas,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Jumat 6 September 2024.
Menurut Raka, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti penyalahgunaan keuangan negara terkait proyek tersebut.
Saat ini, penyidik baru menahan dua tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen berinisial AP dan konsultan pengawas berinisial YM. Sementara itu, tersangka LYL tidak memenuhi panggilan penyidik karena sakit.
Baca juga: Beli Iphone 16 Baru? Begini Cara Gunakan Kontrol Kamera iPhone 16 yang Tidak Biasa tapi Canggih
Dana PEN
Proyek ini bermula ketika Dinas PUPR Kabupaten Lembata mendapatkan alokasi dana dari dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) tahun 2022 untuk membiayai satu paket peningkatan jalan dengan pagu Rp 6.000.000.000.
Pagu anggaran tersebut berdasarkan Surat Perjanjian (SP) No. 02/SP/Lerahinga-Lamalela/PPK-PEN/VII/2022, tanggal 7 Juli 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp 5.691.906.362.
Proyek paket peningkatan jalan Lerahinga-Sp Banitobo dilaksanakan oleh rekanan dengan kuasa Direktur CV Lembata Jaya (LYL) dan dengan tanda tangan pejabat pembuat komitmen (AP), dengan batas waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 Juli 2022.