Raffi Ahmad Dapatkan Gelar Doktor Kehormatan dari Thailand, Kampus Apakah itu? Keasliannya Diragukan Oleh Netizen Indonesia

Volkpop – Raffi Ahmad mendapat gelar kehormatan atas kerja kerasnya di industri dan mendapat gelar Doktor Kehormatan (Dr. HC) dari Profesor Kanoksak Likitpriwan dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand. Hal ini membuat netizen heboh mencari tahu tentang universitas tersebut dan apa itu Doktor Kehormatan.

Honoris Causa atau Doktor Kehormatan adalah gelar pascasarjana yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang memenuhi persyaratan dan tidak perlu mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk memperoleh gelar sarjana tersebut.

Baca juga: Rekomendasi Tempat Wisata Lombok Timur yang Wajib Dikunjungi, Suka Pantai, Gunung dan Air Terjun Merapat!

Baca juga: 8 Tempat Wisata Kuliner Magelang yang Legendaris Anti Viral Viral Klub Sudah Ramai, Banyak Tokoh Penting Jadi Pelanggan Disini

Gelar ini dapat diberikan sebagai tanda penghormatan terhadap jasa atau karya yang meliputi:

– Sorotan di bidang sains dan teknologi, pendidikan dan pengajaran

– Yang sangat penting bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran pada satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya

– Yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kesejahteraan dan kesejahteraan bangsa dan Negara

– Yang secara umum membina hubungan baik dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.

– Yang memberikan sumbangan tenaga dan pemikiran yang luar biasa terhadap perkembangan pendidikan tinggi.

Istilah Honoris Causa tidak lagi digunakan dalam peraturan baru, yakni pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Pendidikan Tinggi).

UU Pendidikan Tinggi tidak mendefinisikan gelar Doctor Honoris Causa, hanya mengatur bahwa Perguruan Tinggi yang mempunyai program doktor berhak memberikan gelar Doctor Honoris Causa kepada individu yang layak menerima penghargaan atas jasa luar biasa di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau jasa yang berjasa. di bidang kemanusiaan.

Gelar baru Doktor Honoris Causa yang dimaksud dalam Permendikbud 21/2013 adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang dinilai telah berjasa dan/atau melakukan karya luar biasa terhadap ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, dan/atau pengabdian kepada masyarakat. atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.

Baca juga: Profil dan Biodata IShowSpeed, Streamer Game dan Youtuber Amerika yang Baru Saja Tour Asean di Malaysia dan Indonesia

Baca juga: Kolaborasi Isyana Sarasvati dan Mahalini di Pestapora 2024 Menghipnotis Para Pengunjung

Kandidat penerima gelar Doktor Honoris Causa juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Takut kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Memiliki gelar akademik minimal Sarjana (S1) atau setara dengan level 6 (enam) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
  • Mempunyai akhlak, etika dan kepribadian yang baik
  • Bertindak sebagai warga negara yang bangga dan mencintai negaranya dan mendukung perdamaian dunia.

Selain itu, perguruan tinggi yang dapat memberikan gelar Dokter Kehormatan adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Mempunyai fakultas atau departemen yang menyelenggarakan bidang keilmuan yang sama dengan bidang keilmuan yang menjadi ruang lingkup layanan dan/atau pekerjaan bagi calon penerima gelar Doktor Kehormatan
  2. Penyelenggaraan program doktor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Memiliki guru tetap di daerahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Terdapat pula tata cara pemberian gelar yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 21 Tahun 2013 dengan batasan tegas:

  1. senat universitas melakukan penilaian terhadap pekerjaan pengabdian, serta kesesuaian dan kesesuaian calon penerima gelar Doctor Honoris Causa dan meneruskannya kepada pimpinan universitas.
  1. Pimpinan perguruan tinggi menyampaikan hasil penilaian Senat terhadap pendidikan tinggi kepada Menteri untuk mendapat persetujuan. Menteri kemudian menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk meneliti dan mengkaji karya atau jasa serta kesesuaian dan kesesuaian calon untuk memperoleh gelar Doctor Honoris Causa.
  2. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri menyetujui atau menolak pemberian gelar Doctor Honoris Causa.
  1. Apabila gelar doktor kehormatan disetujui, maka universitas akan memberikannya dalam sidang terbuka Senat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *