Volkpop – Mantan Bupati Banyuasin Doddy Reza Alex mengungkapkan, dirinya diisolasi selama 16 hari karena tak mau membayar pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) C1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terungkap saat terpidana kasus korupsi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi saksi dalam kasus pemerasan di Rutan KPK bersama mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan 14 terdakwa lainnya.
“Saya lihat masa isolasi saya sangat lama. Rata-rata seharusnya antara satu sampai dua minggu, tapi saya atur 16 hari. Lalu, saya menyerah karena merasa wajib,” kata Reza di ruang sidang Pengadilan Tipikor. Senin (30/09/2024).
Reza juga mengungkapkan, saat pertama kali masuk Rutan KPK, ia ditawari nasihat hukum yang direkomendasikan petugas Rutan KPK agar bisa diadili. Dia juga ditawari kemungkinan menggunakan alat komunikasi di penjara, tapi dia menolak.
Atas penolakan tersebut, Reza merasa masa isolasinya lebih lama dibandingkan narapidana lainnya. Kemudian, Reza mengaku akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta dan langsung dipindahkan ke ruang rekreasi bersama narapidana lainnya.
“Waktu itu jujur saja ada beberapa orang yang datang kurang lebih, ada yang malam hari, ada pula yang siang hari, dan diantar saat itu juga. diperpanjang dan kalaupun sudah dipindahkan bisa dikembalikan lagi seperti ini,” ujarnya.
Selain itu, Reza mengaku diminta membayar biaya tersebut secara rutin setiap bulannya. Nominalnya Rp 4 juta per bulan selama 18 bulan.
“Pertama Rp 20 juta. Lalu tiap bulan Rp 4 juta. Menurut laporan PH saya ya Rp 4 juta dikali 18 ditambah Rp 20 juta,” ujarnya.
Reza juga bercerita tentang narapidana lain yang merasa tidak bersedia membayar pungutan liar tersebut. Diakuinya, tempat itu kerap dijadikan tempat curhat oleh narapidana lain.
“Ada yang tidak ikhlas, ada pula yang menangis dalam hati. Mungkin karena keluarganya jauh, di pedesaan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa 15 terdakwa diduga melakukan pemerasan di Rutan KPK senilai hingga Rp6,3 miliar.
Kelima belas terdakwa tersebut adalah mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi; mantan Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2018, Deden Rochendi; mantan Plt Kepala Seksi Penahanan KPK Tahun 2021, Ristanta; dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK 2018-2022, Hengki.
Terdakwa lainnya sejumlah mantan petugas Rutan KPK yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
JPU KPK menjelaskan, pungutan liar ini dilakukan dengan membagi peran antara “bos” dan “pemotong”. Tugas Kepala Desa adalah mengkoordinasikan penindakan atas tuduhan pungli, sedangkan punggawa adalah para narapidana yang ditunjuk untuk menyerahkan pengumpulan iuran bulanan seluruh warga binaan Rutan KPK.