News  

Warga Sudah Mulai Sadar Bahaya Melepaskan Ikan Predator di Sungai, Begini Kata DKP DIY

Volkpop – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan mulai banyak menerima penyerahan berbagai jenis ikan predator dari masyarakat menyusul kasus seorang pria di Malang, Jawa Timur, yang dipenjara lima bulan karena memelihara ikan invasif tersebut.

“Dalam beberapa bulan terakhir, kami banyak menerima penyerahan ikan aligator dari masyarakat, terutama saat ada kasus yang sempat viral di Malang,” kata Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIY Veronica Vony Rorong di Yogyakarta, Senin.

Menurut Vony, DKP DIY juga telah menyediakan tempat untuk menampung ikan predator yang diserahkan masyarakat di kompleks perkantoran untuk dimusnahkan.

“Bisa dibilang ini seperti ‘fish rescue’. Jadi memang tempat untuk menampung ikan-ikan yang akan dimusnahkan,” katanya.

Baca juga: Renjun NCT Comeback Setelah Hiatus Cukup Lama Karena Masalah Kesehatan

Baca juga: Nostalgia Soundtrack Kartun Hari Minggu Shinchan dan Doraemon Dibawakan Rossa di Synchronize Fest 2024

Pemusnahan setiap ikan berbahaya, ditegaskan Vony, menggunakan metode khusus.

“Untuk ikan-ikan besar biasanya menggunakan teknik khusus, tapi untuk ikan-ikan kecil kami menggunakan minyak cengkeh,” katanya.

Menurut Vony, total ada 31 ekor ikan predator yang disumbangkan oleh masyarakat yang dimusnahkan pada tahun 2024, terdiri dari 28 ekor aligator, 2 ekor piranha, dan 1 ekor arapaima.

Ia mengatakan bahwa sosialisasi mengenai larangan memelihara ikan predator kepada masyarakat sudah dilakukan DKP DIY sejak tahun 2023.

Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan (KP) Nomor 19 Tahun 2020 yang melarang pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis-jenis ikan yang berbahaya atau merugikan ke dan dari wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Ikan predator atau invasif juga dilarang untuk dijadikan hiasan, kecuali untuk kebutuhan penelitian.

Mengingat bobot ikan predator seperti aligator atau arapaima yang bisa mencapai ratusan kilogram, menurutnya, DKP DIY siap memfasilitasi penjemputan bagi masyarakat yang akan menyerahkan ikan tersebut.

Baca juga: Anne Hathaway konfirmasi Kembali Bintangi Princess Diaries 3, Penggemar Sangat Antusias

Baca juga: Bikin Nostalgia! Lagu Anak di Event Synchronize 2024 Dibawakan Para Penyanyi Legend

“Terkadang ikan-ikan itu ukurannya terlalu besar. Misalnya ikan arapaima yang ukurannya bisa mencapai 2-3 meter dan beratnya bisa mencapai 200 kg, jadi mereka mungkin akan kesulitan,” katanya.

Vony berharap semakin banyak masyarakat yang tergerak hatinya untuk menyerahkan ikan-ikan tersebut karena jika dilepaskan ke perairan umum akan mengancam habitat ikan di wilayah ini.

Ia menjamin jika masyarakat menyerahkan secara sukarela, tidak akan ada sanksi atau hukuman.

“Kalau ada, serahkan saja kepada kami. Jika sulit menangani ikan yang besar, kami bisa bantu. Kami akan datang dan memusnahkannya di kantor kami,” katanya.

Selain di Malang, Jawa Timur, menurut Vony, tiga warga di Yogyakarta juga sudah divonis satu hingga dua bulan penjara pada 2024 karena memelihara dan menjual ikan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *