Jenis Jenis Sanksi dalam Pajak, Perhatikan Jangan Sampai Melanggar Bagi Para Pengusaha dan Pekerja

Volkpop – Membayar pajak merupakan kewajiban bagi semua warga negara. Hal ini dikarenakan pajak sangat berguna untuk membangun suatu bangsa. Pajak memiliki fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi mengatur dan fungsi stabilitas.

Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi pajak terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Sanksi administrasi perpajakan terdiri dari denda, bunga, dan sanksi yang memberatkan. Namun, sanksi pidana merupakan jenis sanksi yang paling berat dalam dunia perpajakan, dan sekarang kita akan membahasnya satu per satu.

  1. Sanksi bunga

Dikutip dari laman online-pajak.com, sanksi berupa pengenaan bunga didasarkan pada Pasal 9 ayat (2) huruf a dan b. Pasal 9 ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa wajib pajak yang membayar pajaknya setelah tanggal jatuh tempo dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan. Denda dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Sementara itu, ayat 2(b) menyatakan bahwa wajib pajak yang baru membayar pajak setelah tanggal jatuh tempo penyerahan SPT tahunan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Denda dihitung dari batas waktu penyampaian SPT tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dengan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.

Baca juga: Daftar Gaji Penyiar Radio 2024, Pekerjaan Sering Dianggap Sepele Namun Gajinya Bikin Melongo

Baca juga: KPK Periksa 2 Saksi di Kasus Korupsi Investasi Bodong PT Taspen, Nama Tersangka Belum Diumumkan

 

Sebagai contoh, batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan masing-masing adalah tanggal 10 (PPh umum) dan tanggal 15 (PPh final 0,5 persen/pajak UMKM, PPh 25) pada bulan berikutnya. Jika wajib pajak tidak membayar kewajibannya hingga melewati tanggal-tanggal tersebut, mereka harus membayar bunga sebesar 2% dari jumlah pajak yang terutang.

  1. Denda yang diperberat

Denda diperberat ditujukan untuk wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu. Misalnya, tindakan memalsukan data, mengecilkan jumlah penghasilan dalam SPT, setelah lewat 2 tahun sejak SKP diterbitkan.

Sanksi jenis ini dapat berupa kenaikan jumlah pajak yang terutang, dengan batas maksimal 50 persen dari pajak yang kurang dibayar.

  1. Sanksi berupa denda

Sanksi pajak berupa denda ditujukan untuk pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pelaporan. Jumlahnya bervariasi sesuai dengan aturan undang-undang.

Misalnya, dalam kasus keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN, nominal denda yang dikenakan adalah Rp500.000. Sedangkan keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 untuk perusahaan dan Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.

  1. Sanksi pidana

Sanksi pidana biasanya dikenakan jika wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dilakukan lebih dari satu kali.

Baca juga: Hari ini Tersangka Korupsi Dana PEN di Lembata Kembalikan Uang Hasil Kejahatan Senilai 1 Milyar Rupiah

 

Dalam UU KUP, Pasal 39(i) mengatur sanksi pidana bagi mereka yang tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut. Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Misalnya, pengusaha yang menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN, tetapi tidak mendaftarkan dan melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, sehingga PPN yang dipungut tidak disetorkan ke kas negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *