Volkpop – Pemerintah menjamin daya beli masyarakat tidak akan terpengaruh oleh kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen, mengingat pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Terkait tarif PPN itu sendiri, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti, di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tidak dikenai tarif PPN.
Artinya, kebutuhan masyarakat tidak terpengaruh oleh kebijakan kenaikan PPN.
Baca juga: Sumpah Bakti Prabowo-Gibran Untuk Negara Sesuai Undang Undang Dasar 1945
Baca juga: Daftar Nominasi Festival Film Indonesia 2024, Banyak Film Baru yang Tak Diperhitungkan
“Tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak dibebaskan dari pengenaan PPN,” kata Dwi.
Dia merinci barang yang dibebaskan dari tarif PPN, antara lain barang kebutuhan pokok, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Adapun jasa yang dibebaskan dari tarif PPN antara lain jasa kesehatan, jasa sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.
Sementara itu, tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif PPN ini nantinya akan dikembalikan kepada rakyat melalui berbagai program, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi elpiji 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk.
Pemerintah juga telah memperluas lapisan pendapatan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta, yang dikenakan tarif terendah 5 persen.
Ada juga kebijakan pembebasan pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta.
Baca juga: Film The Shadow Strays Sudah Mulai Tayang di Netflix, Simak Sinopsis dan Link Nontonnya Berikut ini
“Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah,” kata Dwi.
Di sisi lain, sebagai bentuk gotong royong, wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35 persen.
“Terkait penyesuaian tarif PPN, jangan semata-mata dilihat dari kenaikannya saja,” katanya lagi.