Volkpop – Gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) selalu menjadi topik hangat di kalangan masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang menggantungkan hidupnya pada tunjangan hari tua ini.
Banyak yang bertanya-tanya apakah pemerintah akan menaikkan gaji pensiunan PNS lagi di tahun 2025. Kenaikan ini erat kaitannya dengan kebijakan ekonomi nasional, APBN, dan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Terakhir kali kenaikan gaji pensiunan PNS adalah sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada Januari 2024. Kebijakan ini secara resmi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan pembaruan tabel gaji bagi pensiunan PNS.
Baca juga: Waspadai Asam Urat di Leher, Kenali Gejalanya Lebih Dini Agar Terhindar dari Kelumpuhan
Lalu, bagaimana dengan tahun 2025? Kapan pencairannya akan dimulai? Berikut ulasannya.
Gaji pensiunan PNS tahun 2025, benarkah akan naik?
Hingga saat ini, Presiden Prabowo belum memberikan pengumuman terkait rencana kenaikan gaji pensiunan sejak kenaikan sebesar 12 persen.
Isu ini masih sebatas spekulasi. Kebijakan terkait kenaikan gaji pensiunan PNS dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti situasi ekonomi nasional, kemampuan APBN, dan prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam hal ini, Kabinet Merah Putih tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi dengan tetap memperhatikan kesejahteraan para pensiunan yang telah berjasa kepada negara.
Namun demikian, Taspen akan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pesertanya dengan mengedepankan prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Lokasi.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa pada Januari 2025, para pensiunan akan menerima jumlah gaji yang sama dengan yang diterima pada tahun 2024.
Baca juga: Pengertian Cancel Culture yang Sering Terjadi di Kalangan Influencer dan Artis
Baca juga: 5 Media Sosial Jadul Sebelum Facebook dan Tiktok Menguasai Pasar yang kini Sudah Tutup
Hal ini dikarenakan hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait penyesuaian atau kenaikan gaji bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri, atau penerima tunjangan lainnya.
Kapan gaji pensiunan PNS 2025 cair?
Seperti diketahui, dana pensiun PNS akan disalurkan oleh PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen). PT Taspen memastikan pencairan akan dilakukan pada 1 Januari 2025.
Berdasarkan pengumuman resmi melalui akun Instagram @taspen, PT Taspen menegaskan pencairan gaji pensiunan akan dilakukan tepat waktu di awal bulan, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Selain gaji pokok, para pensiunan juga akan mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan
Karena belum ada informasi resmi dari pemerintah mengenai gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025, maka saat ini mereka masih menerima gaji sesuai dengan peraturan yang berlaku sebelumnya.
Dengan demikian, kemungkinan besar gaji pensiunan PNS di tahun 2025 akan tetap sama dengan yang diterima di tahun 2024.
Jika mengacu pada gaji pensiunan PNS tahun 2024, kenaikan 12 persen untuk pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut yang disesuaikan dengan golongan.
Baca juga: D’Masiv Bakalan Konser di LA lewat MUSEXPO 2025 Bawa Nama Indonesia di Kancah Musik Internasional
Baca juga: Jadi Polemik, Ibu kota Pastikan Pindah ke IKN pada 2028, Begini kata Bahlil Lahadalia
1. Pensiunan Golongan I
• Pensiunan golongan Ia : Rp 1.748.096 – 1.962.128
• Pensiunan golongan Ib : Rp 1.748.096 – 2.077.264
• Pensiunan golongan Ic : Rp 1.748.096 – 2.165.184
• Pensiunan golongan Id : 1.748.096 – 2.256.688
2. Pensiunan Golongan II
• Pensiunan golongan IIa : Rp 1.748.096 – 2.833.824
• Pensiunan Golongan IIb : Rp 1.748.096 – 2.953.776
• Pensiunan Golongan IIc : Rp 1.748.096 – 3.078.656
• Pensiunan Golongan IId : Rp 1.748.096 – 3.208.800
3. Pensiunan Golongan III
• Pensiunan golongan IIIa : Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
• Pensiunan golongan IIIb : Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
• Pensiunan golongan IIIc : Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
• Pensiunan golongan IIId : Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
4. Pensiunan golongan IV
• Pensiunan golongan IVa : Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
• Pensiunan golongan IVb : Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
• Pensiunan golongan IVc : Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
• Pensiunan golongan IVd : Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
• Pensiunan golongan IVe : Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008